MEMBANGUN LEMBAGA ADAT




Dasar Pemikiran

Membangun lembaga adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hal ini dikarenakan adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum berunsur dari nilai luhur yang memegang tatanan prilaku masyarakat dalam segala aktifitas seperti budaya, sosial, politik, ekonomi,dan lingkungan.
Melemahnya Budaya nasional dengan dicirikannya kurangnya minat terhadap pemakaian bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa daerah sebagai budaya , penegakan hukum yang cendrung memihak kepada uang dan penguasa, kesenjangan Sosial antara masyarakat yang sudah semakin menjadi, dinamika Politik yang selalu diwarnai kericuhan akibat aktifitas PILKADA atau pemenangan terhadap calon-calon pemimpin, melemahnya kegiatan Ekonomi masyarakat akibat konsep neolib yang pro kapital (pemegang modal) yang akhirnya mengakibatkan perusakan Lingkungan akibat pembangunan industri yang menjadi salah satu agenda kapital tersebut.
Untuk itu, segala aktifitas nilai masyarakat ini (Budaya, Hukum, Sosial, Politik, Ekonomi dan Lingkungan) harus di atur/manajemen dalam sebuah kelembagaan agar nilai-nilai ini menjadi sebuah tatanan yang memunculkan karakteristik dan jati diri Bangsa Indonesia dan terciptanya suatu pola peradaban
Manajemen yang melibatkan masyarakat adat setempat adalah kunci utama untuk kemandirian dalam membangun aturan - aturan untuk kehidupan masyarakat itu sendiri. Hal itu dikarenakan manajemen yang dilakukan dalam lembaga adat tersebut adalah bersifat pembelajaran terhadap potensi-potensi SDA & Budaya yang berada dalam wilayah adat. Manajemen ini pada akhirnya bisa mengaktifkan kegiatan masyarakat dan melahirkan SDM-SDM yang berkualitas dan bisa menjadi kader-kader penerus dan penyempurna bagi kemajuan bangsa dan negara.

Gambar I: Struktur Negara Bangsa

Gambar di atas adalah suatu pola skenario untuk tersusunnya suatu peradaban yang dimulai dari sebuah pondasi dari  NKRI itu sendiri yaitu Bangsa Indonesia. SDA/Budaya adalah sebuah asset yang dimiliki oleh bangsa dan tersebar pada organisasi ruang. Pengertian organisasi ruang disini adalah peta wilayah yang berada dalam sebuah bangsa. Seperti kita ketahui bersama bahwa wilayah bangsa itu dimulai dari RT/RW, Desa, Kelurahan dan Kecamatan. Jenjang tingkatan ini bukanlah jenjang kekuasaan seperti halnya yang dimiliki oleh sebuah Negara (organisasi kekuasaan) tapi jenjang ini lebih merupakan pola interaksi sosial yang akan secara bersama-sama merumuskan formulasi untuk mengangkat dan menyempurnakan pengetahuan Indegenous (Pribumi). Dari sini peran LABRI yang berperan sebagai MOP (manajemen organisasi pembelajaran) bisa mengorginir/meningkatkan aktifitas kegiatan penduduk sesuai dari rumusan formula yang telah dibuat. SDM yang bermanfaat ini pun lahir akibat kegiatan yang telah dibuat. Dengan kata lain tujuan dari Preambule UUD 45 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa telah dirancang dari awal dari sebuah pondasi untuk sebuah bangunan Negara bisa tegak.

Penguatan SDM/Pengurus
Lembaga adat  harus dibuat sesederhana mungkin. Merampingkan kepengurusan dalam lembaga akan membangkitkan kinerja dari orang-orang yang ada di dalamnya. Kepengurusan dalam lembaga adat dipimpin oleh seorang Kepala, Kepala kantor dan Kepala Sekretariat serta Penjawat (Kepala Kegiatan yang bersifat dinamis) . Kepala yang akan memimpin segala kegiatan lembaga baik ke masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep/ dasar pemikiran dari lembaga adat itu mutlak harus dimengerti dan dipahami. Sekretaris yang akan menyimpan segala data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan lembaga.
Anggota lembaga itu adalah seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah adat tersebut. Dari sinilah kepala adat secara kepedulian penuh coba mencari potensi-potensi dari anggota masyarakat yang akan masuk dalam kegiatan lembaga adat. Potensi-potensi anggota masyarakat itu bisa dilihat dari nilai-nilai yang ada pada dirinya.Klasifikasinya bisa di lihat dari nilai : Budaya, hukum sosial politik ekonomi dan lingkungan.
Pada akhirnya, lembaga itu akan kuat bilamana diisi oleh individu-individu yang berangkat dari interest valuea-nya sendiri. Setiap anggota akan bertanggung jawab secara penuh dengan tugasnya, yang sebenarnya tugas itu sendiri lahir dari kekuatan nilai luhur dari kehidupan.
KOMPETENSI
KOMUNIKATIF
KEPEDULIAN
KEBERANIAN
KREATIF










(+) > (-)
 




 





Gambar II: Proses Kreatif

Kekuatan nilai itu adalah Kompetensi dari setiap anggota Lembaga. Kemampuan yang dimiliki oleh anggota itu dikomunikatifkan secara bersama-sama kepada anggota lain. Tapi komunikatif di sini juga bisa beragam makna. Anggota tersebut bisa melakukan riset, Tanya jawab dan melakukan kaji ulang terhadap nilai yang dikerjakannya. Semakin mengenal nilai maka semakin anggota tersebut akan timbul kepedulian. Pada proses ini kepedulian akan mengambil peran dalam karakter seorang anggota yaitu keberanian. Nilai nilai yang berkembang dalam dirinya akan terangkat secara penuh dan menjunjung kreatifitas dari setiap anggota. Proses kreatif ini yang dimulai dari Kompetensi anggota adalah bertujuan untuk memperbesar potensi (+) dan memperkecil sebuah kendala (-)

Penguatan Lembaga
Penguatan lembaga dalam kondisi realita saat ini sesuai dengan  Permen 33 thn 2009adalah dengan mengajukan izin domisili kepada desa/lurah/camat terkait lalu mengajukan permohonan pendaftaran sesuai dengan tingkatnya seperti provinsi, kotamadya atau kabupaten kepada Gubernur walikota atau bupati  melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Bila langkah I pertama ini sudah dikerjakan dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maka lembaga adat itu sudah sah secara legalitas hukum.
Akan tetapi kondisi realita ini justru menjadi boomerang sendiri dalam penguatan lembaga adat. Seperti kita ketahui bersama konsep Top Down (dari atas Ke bawah), sebuah Negara melakukan penetrasi kepentingan baik dari asing, pengusaha, kelompok, golongan, partai dan underbouwnya.


Lembaga adat terpenjara di wilayahnya sendiri dan lebih (hanya) difokuskan kepada pagelaran-pagelaran seni atau ceremonial belaka. Padahal sebuah seni hanyalah salah satu dari unsure  nilai budaya.
 Oleh karena itu, penguatan lembaga ini harus didukung oleh seluruh nilai yang ada khususnya Ekonomi dan Politik. Sistem Ekonomi dan Politik yang dilakukan oleh sebuah Lembaga Adat yaitu Lumbung dan Musyawarah. Kedua sistem ini sebagai perlawanan terhadap Koperasi/Bank dan Demokrasi. Bila Koperasi dan Demokrasi itu lebih bersifat Top Down (Atas ke Bawah)  maka Lumbung dan  Musyawarah bersifat Bottom Up (Bawah ke Atas). Segala unsur di bawah seperti tokoh adat dan tokoh masyarakat wajib memberikan pemahamannya tentang kedua sistem ini. Hal ini dikarenakan Lumbung dan Musyawarah itu telah ada dan hidup berkembang sebelum Republik terbentuk. Untuk itu, membangkitkan kembali pengetahuan pribumi adalah satu cara yang efektif untuk penguatan Lembaga Adat  Setiap anggota masyarakat yang terhimpun dalam Lembaga Adat harus melakukan musyawarah sebagai agenda wajib untuk membicarakan Kompetensi/ Ilmu. Musyawarah yang mengedepankan Hak Bicara daripada Hak Suara adalah suatu metoda yang efektif untuk melahirkan sebuah Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat untuk kekuatan bangsa pada umumnya dan adat pada khususnya. Pada akhirnya, pemikiran dasar bahwa bahwa membangun sebuah bangunan kokoh bilamana pondasinya juga stabil dan kuat bisa terlaksana.

Rendra K.H
LABRI









Tidak ada komentar:

Posting Komentar